Kampanye media sosial adalah bentuk kampanye politik yang dilakukan melalui platform media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lain-lain. Calon politik sering menggunakan media sosial untuk mempromosikan diri mereka, membagikan pandangan mereka tentang isu-isu politik, dan mengajak dukungan dari pengikutnya.
Kampanye media sosial dapat menjadi strategi yang efektif untuk calon politik karena memungkinkan mereka untuk menjangkau pemilih secara luas dengan biaya yang relatif murah. Namun, kampanye media sosial juga dapat menjadi kontroversial karena memungkinkan penyebaran informasi yang salah atau memicu kampanye siber. Oleh karena itu, banyak platform media sosial telah memperkenalkan aturan dan kebijakan untuk membantu mengatasi masalah ini.
Calon legislatif sering menggunakan media sosial sebagai alat kampanye politik. Mereka dapat menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lain-lain untuk mempromosikan diri mereka, mengajak dukungan dari pengikutnya, dan berbagi pandangan mereka tentang isu-isu politik.
Kampanye caleg di media sosial dapat memberikan keuntungan bagi calon politik karena memungkinkan mereka untuk menjangkau pemilih secara luas dengan biaya yang relatif murah. Namun, kampanye di media sosial juga dapat menjadi kontroversial karena memungkinkan penyebaran informasi yang salah atau memicu kampanye siber.
Oleh karena itu, penting bagi caleg untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan mematuhi aturan dan kebijakan platform yang digunakan. Mereka juga harus memastikan bahwa konten yang dibagikan akurat dan tidak menimbulkan masalah.